
SAMBUTAN DAN DUKUNGAN KETUA MUI KAB. KUNINGAN

π’ SEGERA SELAMATKAN ASET PENDIDIKAN
Gedung SDN 3 Kuningan terbengkalai sejak pandemi Covid-19. Sejak 20 Agustus 2025, Yayasan SAFAR (Sang Fajar Rabbani) telah resmi mengajukan permohonan pemanfaatan gedung ini untuk dijadikan Lembaga Pendidikan Islam Non-Komersial, demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa. Namun hingga kini, belum ada respons dari pihak berwenang. π Saatnya bertindak SEKARANG! Jangan biarkan gedung pendidikan mangkrak, sementara kebutuhan masyarakat akan pendidikan semakin mendesak. Yayasan SAFAR Jl. Siliwangi Cigembang, Kuningan 45512

GEDUNG TERBENGKALAI, GENERASI PENERUS MENUNGGU
Gedung SDN 3 Kuningan terbengkalai sejak pandemi Covid-19. Yayasan Sang Fajar Rabbani telah mengajukan permohonan resmi sejak 20 Agustus 2025 untuk memanfaatkannya sebagai lembaga pendidikan Islam, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pejabat terkait. Padahal, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, dan setiap pejabat publik berkewajiban memberikan kepastian atas permohonan masyarakat, khususnya yang menyangkut pendidikan. Kami menegaskan: waktu untuk bertindak nyata adalah sekarang. Generasi penerus bangsa tidak boleh menunggu janji, tapi membutuhkan kepedulian dan aksi nyata dari para pemangku kebijakan. Yayasan Sang Fajar Rabbani

PEMANFAATAN GEDUNG SDN 3 KUNINGAN UNTUK PENDIDIKAN ISLAM
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah AMANAT KONSTITUSI sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa setiap pejabat publik, ketika dilantik, telah mengucapkan sumpah βakan melaksanakan hukum dan konstitusi se-lurus-lurusnya.β Namun, hingga saat ini, permohonan resmi yang telah kami sampaikan kepada: Yth. Bupati Kuningan, Yth. Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Yth. Kepala Bidang Aset/Barang Milik Daerah Kabupaten Kuningan, Yth. Camat Kuningan, Yth. Lurah Kelurahan Kuningan, perihal pemanfaatan Gedung SDN 3 Kuningan (yang terbengkalai sejak pandemi Covid-19) untuk Lembaga Pendidikan Islam SANG FAJAR RABBANI, sejak 20 Agustus 2025, sampai saat ini belum mendapat tanggapan. Padahal, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat publik berkewajiban memberikan penjelasan dan kepastian atas setiap permohonan masyarakat, apalagi yang berkaitan langsung dengan pendidikan generasi muda. Kami menekankan bahwa pengabaian terhadap permohonan ini bukan hanya melemahkan akses pendidikan Islam, tetapi juga menyalahi amanat konstitusi dan sumpah pejabat publik. Dengan penuh hormat, kami kembali menyerukan kepada para pejabat terkait untuk menunjukkan kepedulian nyata terhadap pendidikan, dengan memberikan jawaban dan kepastian atas permohonan ini. Generasi penerus bangsa menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji. Yayasan Sang Fajar Rabbani Jln. Siliwangi, Cigembang, Kab. Kuningan 45512