PEMANFAATAN GEDUNG SDN 3 KUNINGAN UNTUK PENDIDIKAN ISLAM

Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah AMANAT KONSTITUSI sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa setiap pejabat publik, ketika dilantik, telah mengucapkan sumpah “akan melaksanakan hukum dan konstitusi se-lurus-lurusnya.” Namun, hingga saat ini, permohonan resmi yang telah kami sampaikan kepada: Yth. Bupati Kuningan, Yth. Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Yth. Kepala Bidang Aset/Barang Milik Daerah Kabupaten Kuningan, Yth. Camat Kuningan, Yth. Lurah Kelurahan Kuningan, perihal pemanfaatan Gedung SDN 3 Kuningan (yang terbengkalai sejak pandemi Covid-19) untuk Lembaga Pendidikan Islam SANG FAJAR RABBANI, sejak 20 Agustus 2025, sampai saat ini belum mendapat tanggapan. Padahal, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat publik berkewajiban memberikan penjelasan dan kepastian atas setiap permohonan masyarakat, apalagi yang berkaitan langsung dengan pendidikan generasi muda. Kami menekankan bahwa pengabaian terhadap permohonan ini bukan hanya melemahkan akses pendidikan Islam, tetapi juga menyalahi amanat konstitusi dan sumpah pejabat publik. Dengan penuh hormat, kami kembali menyerukan kepada para pejabat terkait untuk menunjukkan kepedulian nyata terhadap pendidikan, dengan memberikan jawaban dan kepastian atas permohonan ini. Generasi penerus bangsa menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji. Yayasan Sang Fajar Rabbani Jln. Siliwangi, Cigembang, Kab. Kuningan 45512