Pada tanggal 20 Agustus 2025, Yayasan SAFAR (Sang Fajar Rabbani) telah mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Kuningan terkait pemanfaatan gedung SDN 3 Kuningan yang saat ini terbengkalai, untuk dijadikan lembaga pendidikan Islam gratis bagi anak-anak dan masyarakat sekitar. Kami menyadari bahwa setiap keputusan membutuhkan proses administrasi dan pertimbangan yang matang. Namun, kami yakin bahwa semakin cepat gedung ini dimanfaatkan kembali, semakin besar pula manfaatnya bagi masyarakat. Sebaliknya, semakin lama gedung dibiarkan tanpa fungsi, semakin berat pula beban moral bagi semua pihak, karena aset pendidikan yang ada tidak memberi manfaat sebagaimana mestinya. Dengan penuh hormat, kami menunggu keputusan terbaik dari Bupati Kuningan atas permohonan yang telah diajukan sejak 20 Agustus 2025. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan keberkahan bagi semua upaya ini.
