Pemda Kab. Kuningan: Mengapa Melakukan Pembiaran Terhadap Bangunan-Bangunan Mangkrak?
Di Kabupaten Kuningan, setidaknya terdapat 7 bangunan bekas pabrik ubi yang bernilai miliaran rupiah namun kini terbengkalai, tidak terurus, dan mangkrak hingga belasan tahun lamanya. Selain itu, terdapat pula gedung SDN 3 Kuningan yang hingga kini juga terbengkalai dan tidak dimanfaatkan.
Pertanyaan besar pun muncul:
Apakah pemerintah daerah merasa tidak memiliki beban moral melihat aset-aset ini terbengkalai?
Apakah kondisi ini dianggap lumrah untuk dibiarkan begitu saja?
Sementara itu, Yayasan SAFAR (Sang Fajar Rabbani) justru mengajukan permohonan sederhana: agar gedung SDN 3 Kuningan bisa difungsikan kembali sebagai Lembaga Pendidikan Islam Gratis. Permohonan resmi ini sudah disampaikan sejak 20 Agustus 2025, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang jelas. Padahal, rencana pemanfaatan SDN 3 Kuningan ini akan dijadikan pilot project. Jika berhasil, bukan mustahil langkah serupa bisa diperluas untuk mendayagunakan bangunan-bangunan bekas pabrik ubi yang mangkrak agar memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk memberikan jawaban yang jelas dan berdasar, agar masyarakat tidak salah presepsi, dan aset-aset mangkrak ini bisa kembali menjadi sumber manfaat, bukan beban. (170925).