
Yth. Bupati Kuningan
dan Pejabat Terkait
di Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan hormat,
Kami dari Yayasan SAFAR (Sang Fajar Rabbani), yang Insya Allah bergerak dalam bidang Lembaga Pendidikan Islam Terpadu GRATIS, mengajukan permohonan memanfaatkan bekas gedung SDN 3 Kuningan yang terbengkalai sejak pandemi COVID-19. Permohonan resmi kami telah diajukan sejak 20 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan.
Dasar permohonan:
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Pejabat publik disumpah di atas Al-Qur’an untuk melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya.
3. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan pejabat publik melayani masyarakat dan memberikan informasi sebenar-benarnya.
Keterlambatan tanggapan menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan berkualitas dan menimbulkan pertanyaan terkait tanggung jawab moral dan hukum pejabat publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap keputusan atau informasi resmi terkait permohonan ini dapat diberikan sesegera mungkin, agar program pendidikan gratis kami dapat segera berjalan dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat luas.
Untuk menegaskan perhatian dan tanggung jawab, tembusan surat ini disampaikan pula kepada kementerian terkait, sehingga pihak berwenang dapat memantau dan memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
Yayasan SAFAR (Sang Fajar Rabbani)
[Penanggung Jawab / Ketua Yayasan]
Tembusan:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Kementerian Agama
3. [Instansi lain yang relevan]
